KABUPATEN ACEH UTARA
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PEMERINTAHAN GAMPONG
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat;
b. bahwa gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa pengakuan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri membutuhkan pengaturan yang jelas tentang tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Pemerintahan Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 omor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3);
9. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Aceh Tahun 2009 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh geusyiek yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
2. Pemerintahan gampong adalah geusyiek dan tuha peut yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
3. Pemerintah gampong adalah geusyiek, keurani gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong.
4. Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
5. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
6. Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
7. Pemerintah Aceh yang adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Qanun gampong adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh tuha peuet bersama dengan geusyiek.
10. Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
11. Tuha peut adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong.
12. Geusyiek adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
13. Syari’at Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APB-Gampong adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh geusyiek dan tuha peut, yang ditetapkan dengan qanun gampong.
15. Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut RPJM-Gampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangan gampong, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja.
16. Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnya disebut RKP-Gampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Gampong yang memuat rancangan kerangka ekonomi gampong dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan gampong, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten dan RPJM-Gampong.
17. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang selanjutnya disebut LPPG adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKP-Gampong yang disampaikan oleh geusyiek kepada Bupati.
18. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh geusyiek kepada tuha peut.
19. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang selanjutnya disebut IPPG adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong kepada masyarakat melalui media yang tersedia di gampong.
20. Laporan Akhir Masa Jabatan yang selanjutnya disebut LAMJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) masa jabatan atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh geusyiek kepada tuha peut.
21. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
22. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
23. Imuem Mukim adalah kepala kemukiman.
24. Sekretaris gampong yang selanjutnya disebut keurani gampong adalah perangkat gampong yang memimpin kesekretariatan pemerintah gampong.
25. Panitia Pemilihan Geusyiek yang selanjutnya disebut P2G adalah panitia pemilihan geusyiek secara langsung yang ditetapkan oleh tuha peuet.
26. Petugas Pencatat Pemilih yang selanjutnya disebut P2P adalah petugas yang diangkat oleh P2G untuk melakukan pendataan pemilih digampong yang bersangkutan.
27. Qanun Kabupaten Aceh Utara adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
28. Reusam adalah petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang berlaku didalam masyarakat.
29. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara dimasing-masing tempat pemungutan suara.
30. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31. Imum meunasah adalah orang yang memimpin kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam.
32. Keujruen blang adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan dibidang usaha persawahan.
33. Haria peukan adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang tata pasar, ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar serta melaksanakan tugas-tugas perbantuan.
34. Pawang laot adalah orang yang memimpin dan mengatur kelompok nelayan yang ada di gampong.
35. Pawang uteun adalah orang yang memimpin dan mengatur adat istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan.
36. Peutua seuneubok adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang pembukaan dan penggunaan lahan untuk perladangan/perkebunan.
37. Pageu gampong adalah kelompok pemuda yang menjaga ketentraman atau keamanan termasuk yang mendukung segala kegiatan yang ada di gampong.
38. Pejabat adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas atau kewenangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
40. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan.
41. Kemukiman adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri dari atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imuem mukim dan berkedudukan langsung dibawah camat.
42. Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan di Gampong yang selanjutnya disebut DU-RKP-Gampong adalah daftar program/kegiatan hasil musyawarah gampong yang akan diusulkan untuk periode 1 (satu) tahun.
43. Musyawarah perencanaan pembangunan gampong yang selanjutnya disebut Musrenbang gampong adalah satu forum musyawarah di tingkat gampong yang dilaksanakan secara terbuka untuk masyarakat gampong.
44. Musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah di tingkat kecamatan yang dilaksanakan secara terbuka dengan peserta perwakilan dari gampong yang berada di kecamatan untuk menentukan usulan program/kegiatan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten.
45. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
46. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disebut APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
47. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara.
48. Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disebut ADG adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Provinsi Aceh yang diterima oleh Kabupaten.
49. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah anggaran yang tidak terealisasikan pada tahun lalu.
50. Daftar Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DRK adalah daftar rencana kegiatan hasil musyawarah gampong yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
KEWENANGAN GAMPONG
Pasal 2
Gampong mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan bertanggung jawab atas urusan rumah tangga sendiri baik urusan pemerintahan, urusan adat, dan urusan syari’at Islam.
Pasal 3
(1) Kewenangan gampong mencakup:
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul gampong, ketentuan adat, dan adat istiadat;
b. kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada gampong;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah; dan
d. kewenangan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada gampong.
(2) Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh pemerintahan gampong dan ditetapkan dalam qanun gampong.
(3) Kewenangan Kabupaten yang diserahkan kapada gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah kepada gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia.
(2) Pemerintah gampong dapat menolak tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan parasana, serta sumberdaya manusia.
BAB III
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN GAMPONG
Pasal 5
Penyelenggaraan pemerintahan gampong berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu:
a. asas keislaman;
b. asas kepastian hukum;
c. asas kepentingan umum;
d. asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;
e. asas keterbukaan;
f. asas proporsionalitas;
g. asas profesionalitas;
h. asas akuntabilitas;
i. asas efisiensi;
j. asas efektivitas; dan
k. asas kesetaraan.
Pasal 6
Penyelenggara pemerintahan gampong terdiri atas pemerintah gampong dan tuha peut.
BAB IV
PEMERINTAH GAMPONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) Pemerintah gampong dipimpin oleh seorang geusyiek sebagai kepala pemerintah gampong.
(2) Geusyiek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dibantu oleh perangkat gampong.
(3) Geusyiek bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan pemerintah gampong sesuai dengan kewenangan gampong.
Pasal 8
(1) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan gampong ditetapkan dengan qanun gampong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tatacara penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Geusyiek
Paragraf Kesatu
Tugas dan Wewenang
Pasal 9
(1) Geusyiek mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan menata adat gampong berlandaskan syari’at Islam.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), geusyiek mempunyai wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama tuha peut;
b. mengajukan rancangan qanun gampong;
c. menetapkan qanun gampong yang telah mendapat persetujuan bersama tuha peut;
d. menyusun dan mengajukan rancangan qanun gampong tentang APB-Gampong untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama tuha peut;
e. menyusun RPJM-Gampong dan RKP-Gampong melalui musyawarah perencanaan pembangunan gampong;
f. melaksanakan RPJM-Gampong dan RKP-Gampong yang telah ditetapkan;
g. membina perekonomian gampong dan mengkoordinasikan pembangunan gampong secara partisipatif;
h. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong;
i. mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undang; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 10
(1) Hak geusyiek adalah:
a. mengangkat perangkat gampong;
b. mengajukan rancangan qanun gampong;
c. mengelola keuangan gampong dengan peraturan yang berlaku;
d. menetapkan pejabat pengelola keuangan gampong;
e. melimpahkan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat gampong;
f. menerima penghasilan tetap setiap bulan, asuransi kesehatan, dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kewajiban geusyiek adalah:
a. memegang teguh sumpah jabatan, mengamalkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampong yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan gampong;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat secara adat gampong;
l. mengembangkan ekonomi masyarakat dan gampong;
m. membina, melestarikan dan melaksanakan nilai-nilai sosial, seni budaya, adat, dan adat istiadat berlandaskan syari’at Islam;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di gampong; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Paragraf Ketiga
Tanggung Jawab dan Pelaporan
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta hak dan kewajiban dimaksud dalam Pasal 10, geusyiek mempunyai tanggung jawab untuk memberikan laporan dalam bentuk:
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG);
b. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj);
c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG); dan
d. Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).
Pasal 12
(1) LPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, disampaikan kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(2) LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan gampong dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Pasal 13
(1) LKPj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, disampaikan kepada tuha peut 1 (satu) kali dalam setahun dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir pada musyawarah tuha peut.
(2) Musyawarah tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dengan mengundang masyarakat.
Pasal 14
(1) IPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, disampaikan kepada masyarakat melalui media yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi gampong setempat.
(2) IPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaiakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 15
(1) LAMJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, disampaikan kepada tuha peut dan disampaikan juga kepada Bupati melalui camat serta diketahui imuem mukim.
(2) LAMJ sebgaiaman dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 16
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan Bupati.
Paragraf Keempat
Larangan
Pasal 17
(1) Geusyiek dilarang:
a. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota tuha peut, lembaga adat, dan lembaga kemasyarakatan di gampong bersangkutan, anggota DPRK, dan jabatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. membuat keputusan yang memberikan keuntungan untuk menjadi pengurus partai politik;
d. terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur, dan Pemilihan Bupati;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya;
f. menyalahgunakan wewenang;
g. melanggar sumpah jabatan; dan
h. meninggalkan tugas berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa pemberitahuan dan ijin kepada tuha peut.
(2) Apabila geusyiek melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tuha peut dapat mengambil tindakan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. usulan pemberhentian sementara; dan/atau
d. usulan pemberhentian dari jabatan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tembusannya disampaikan kepada camat dan imuem mukim.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, disampaikan kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
Paragraf Kelima
Pemberhentian
Pasal 18
(1) Geusyiek berhenti, karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan/atau
c. diberhentikan.
(2) Geusyiek diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik geusyiek yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai geusyiek;
d. dinyatakan melanggar sumpah jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban geusyiek; dan/atau
f. melanggar larangan bagi geusyiek.
(3) Usul pemberhentian geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) huruf a dan huruf b, diusulkan oleh pimpinan tuha peut berdasarkan keputusan musyawarah kepada Bupati melalui camat, dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(4) Usul pemberhentian geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan oleh pimpinan tuha peut berdasarkan keputusan musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota tuha peut kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(5) Pengesahan pemberhentian geusyiek sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat penjabat geusyiek.
Pasal 19
(1) Geusyiek yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban karena sakit sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka keurani gampong ditetapkan sebagai pelaksana tugas geusyiek.
(2) Setelah 6 (enam) bulan sejak ditetapkan pelaksana tugas berdasarkan keterangan dokter pemerintah, geusyiek yang bersangkutan belum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka diberhentikan dengan hormat oleh Bupati.
(3) Pemberhentian geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus mengangkat penjabat geusyiek.
Pasal 20
(1) Geusyiek diberhentikan sementara oleh Bupati apabila:
a. dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana; dan
b. mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati, tanpa usul tuha peut dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Apabila geusyiek diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, keurani melaksanakan tugas dan kewajiban geusyiek sampai dengan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Apabila geusyiek diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, keurani melaksanakan tugas dan kewajiban geusyiek sampai dengan adanya penetapan hasil pemilihan umum.
Pasal 22
(1) Geusyiek yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bupati harus merehabilitasi nama baik dan/atau mengaktifkan kembali geusyiek yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Rehabilitasi nama baik dan/atau pengaktifan kembali geusyiek yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan ditetapkan.
(3) Apabila geusyiek yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya merehabilitasi nama baik geusyiek yang bersangkutan.
Pasal 23
Geusyiek yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bupati harus memberhentikan geusyiek yang bersangkutan tanpa usul tuha peut.
Pasal 24
Apabila geusyiek diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22, Bupati mengangkat penjabat geusyiek dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan geusyiek paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 25
(1) Tindakan penyidikan terhadap geusyiek dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana syari’at Islam dan melakukan tindak pidana kejahatan; dan/atau
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) hari.
Paragraf Keenam
Pengangkatan Penjabat Geusyiek
Pasal 26
(1) Penjabat geusyiek dapat diangkat dari:
a. keurani gampong; dan
b. unsur perangkat gampong lainnya.
(2) Untuk pertama kalinya, tuha peut mengusulkan keurani sebagai penjabat geusyiek kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(3) Apabila jabatan keurani kosong, tuha peuet mengusulkan unsur perangkat gampong lainnya yang merangkap sebagai keurani gampong untuk menjadi penjabat geusyiek kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(4) Apabila jabatan keurani kosong dan belum ada unsur perangkat gampong lainya yang merangkap sebagai keurani gampong, tuha peuet mengusulkan unsur perangkat gampong lainnya sebagai penjabat geusyiek berdasarkan hasil musyawarah kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(5) Musyawarah tuha peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota tuha peuet.
Pasal 27
(1) Masa jabatan penjabat geusyiek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Penjabat geusyiek diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh
Kedudukan Keuangan
Pasal 28
(1) Geusyiek diberikan penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya yang diterima geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB-Gampong.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Perangkat Gampong
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 29
(1) Perangkat gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bertugas membantu geusyiek dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada geusyiek.
(3) Perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekretariat gampong dan unsur kewilayahan.
Paragraf Kedua
Sekretariat
Pasal 30
(1) Sekretariat gampong berkedudukan sebagai unsur staf pemerintah gampong.
(2) Sekretariat gampong mempunyai tugas membantu geusyiek dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), sekretariat gampong mempunyai fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan pemerintah gampong;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APB-Gampong;
c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang gampong;
d. penyusunan rancangan qanun gampong tentang APB-Gampong, perubahan APB-Gampong dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Gampong;
e. penyusunan rancangan keputusan geusyiek tentang pelaksanaan qanun gampong tentang APB-Gampong dan Perubahan APB-Gampong.
f. pengkoordinasian pelaksanaan tugas jurong, lembaga-lembaga adat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah gampong;
h. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah gampong; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh geusyiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat gampong dipimpin oleh 1 (satu) orang keurani gampong.
(5) Keurani gampong berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada geusyiek.
Pasal 31
(1) Keurani gampong membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) urusan.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. urusan keuangan;
b. urusan pemerintahan;
c. urusan pembangunan; dan
d. urusan kemasyarakatan.
(3) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikepalai oleh 1 (satu) orang keurani cut.
(4) Keurani cut dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada keurani gampong.
Paragraf Ketiga
Persyaratan Keurani Gampong dan Keurani Cut
Pasal 32
(1) Keurani gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Pengisian dan pengangkatan keurani gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
(3) Tatacara pengusulan untuk pengisian dan pengangkatan keurani gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pegawai negeri sipil yang dapat mengisi dan diangkat menjadi keurani gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. serendah-rendahnya berpangkat pengatur muda golongan ruang II/a;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di gampong yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Keurani cut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), ditetapkan dengan keputusan geusyiek.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diusulkan menjadi keurani cut adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ijazah/surat tanda tamat belajar paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat;
f. memiliki pengetahuan tentang administrasi; dan
g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
Pasal 35
Uraian tugas, fungsi, dan tata kerja keurani gampong dan keurani cut diatur dengan peraturan geusyiek berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat
Unsur Kewilayahan
Pasal 36
(1) Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), terdiri dari jurong-jurong.
(2) Jurong berkedudukan sebagai perangkat gampong unsur kewilayahan yang dipimpin oleh ulee jurong yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada geusyiek melalui keurani gampong.
(3) Ulee jurong mempunyai tugas membantu geusyiek dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif di wilayah kerjanya.
(4) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (3), ulee jurong mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan gampong di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan qanun gampong;
c. pelaksanaan keputusan geusyiek;
d. pelaksanaan dan pelestarian reusam; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh geusyiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf Kelima
Persyaratan Ulee Jurong
Pasal 37
(1) Ulee jurong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), diangkat oleh geusyiek.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diusulkan menjadi ulee jurong adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ijazah/surat tanda tamat belajar paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat;
f. memiliki pengetahuan tentang administrasi; dan
g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
Paragraf Keenam
Kedudukan Keuangan Keurani Cut dan Ulee Jurong
Pasal 38
(1) Keurani cut dan ulee jurong menerima penghasilan tetap berasal dari APB-Gampong.
(2) Penghasilan tetap keurani cut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Penghasilan tetap ulee jurong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
TUHA PEUT
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Keanggotaan
Pasal 39
Tuha peut berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
Pasal 40
(1) Anggota tuha peut adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan jurong yang ditetapkan dengan cara musyawarah khusus tokoh masyarakat gampong.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari unsur pemuka agama, unsur pemuda, unsur pemangku adat, dan unsur cerdik pandai/cendikiawan dengan mengikutsertakan keterwakilan perempuan.
(3) Masa jabatan anggota tuha peut adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 41
(1) Jumlah anggota tuha peut ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang diantaranya terdapat keterwakilan perempuan.
(2) Jumlah anggota tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah penduduk gampong yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. gampong dengan jumlah penduduk sampai dengan 2500 jiwa mempunyai 7 (tujuh) orang anggota; dan
b. gampong dengan jumlah penduduk lebih dari 2500 jiwa mempunyai 9 (sembilan) orang anggota.
(3) Peresmian anggota tuha peut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Anggota tuha peut sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh camat atas nama Bupati.
(5) Susunan kata-kata sumpah jabatan anggota tuha peut adalah sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota tuha peut dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
”bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syari’at Islam, mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi gampong, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 42
(1) Pimpinan tuha peut terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota tuha peut secara langsung dalam rapat tuha peut yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan tuha peut untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 43
(1) Tuha peut mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. penganggaran;
c. pengawasan; dan
d. penyelesaian sengketa.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam pembentukan qanun gampong dengan persetujuan bersama geusyiek.
(3) Fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk pemberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas qanun gampong tentang APB-Gampong.
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan qanun gampong dan kinerja geusyiek.
(5) Fungsi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam rangka penyelesaian sengketa/ permasalahan yang timbul di masyarakat bersama pemangku adat.
Pasal 44
(1) Tuha peut mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan gampong.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tuha peut mempunyai wewenang:
a. membentuk qanun gampong bersama geusyiek;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APB-Gampong, reusam, dan qanun gampong;
c. membentuk P2G;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geusyiek;
e. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarkat bersama pemangku adat; dan
f. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 45
Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), tuha peuet menyusun tata tertib.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 46
Tuha peut mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada geusyiek;
b. menyatakan pendapat;
Pasal 47
(1) Anggota tuha peut mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih;
b. mengajukan rancangan qanun gampong;
c. mengajukan pertanyaan;
d. menyampaikan usul dan pendapat; dan
e. menerima penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Anggota tuha peut mempunyai kewajiban:
a. melestarikan, mengawasi, dan melaksanakan nilai-nilai syari’at Islam;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong;
d. memproses pemilihan geusyiek;
e. menggali, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
f. menghormati nilai-nilai sosial budaya, adat, adat istiadat masyarakat setempat, dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 48
Pimpinan dan anggota tuha peut dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai geusyiek dan perangkat gampong;
b. sebagai pelaksana proyek yang didanai dari APB-Gampong;
c. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menyalahgunakan wewenang; dan
f. melanggar sumpah/janji jabatan.
Bagian Kelima
Tata Cara Penetapan
Pasal 49
(1) Geusyiek memberitahukan kepada pimpinan tuha peut mengenai akan berakhirnya masa jabatan tuha peut secara tertulis 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(2) Geusyiek membentuk panitia pelaksana musyawarah penetapan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tuha peut.
(3) Jumlah panitia pelaksana musyawarah penetapan 7 (tujuh) orang dan ditetapkan dengan keputusan geusyiek.
(4) Panitia pelaksana musyawarah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari:
a. 1 (satu) orang perwakilan unsur perangkat gampong;
b. 1 (satu) orang perwakilan unsur ulee jurong;
c. 1 (satu) orang perwakilan unsur lembaga kemasyarakatan;
d. 2 (dua) orang perwakilan unsur perempuan;
e. 1 (satu) orang perwakilan unsur tokoh agama; dan
f. 1 (satu) orang perwakilan unsur pemuda.
(5) Penentuan susunan panitia pelaksana musyawarah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipilih dari dan oleh anggota panitia.
Pasal 50
(1) Panitia pelaksana musyawarah penetapan dapat dicalonkan sebagai anggota tuha peut, kecuali perwakilan unsur perangkat gampong.
(2) Anggota panitia pelaksana musyawarah penetapan harus mengundurkan diri secara tertulis, apabila dicalonkan sebagai anggota tuha peut.
(3) Apabila salah satu anggota panitia penetapan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berhalangan tetap maka kedudukannya digantikan orang lain dari unsur yang diwakili.
(4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan keputusan geusyiek.
Pasal 51
Panitia pelaksana musyawarah penetapan bertugas:
a. menyusun tata tertib musyawarah penetapan;
b. menentukan jadwal proses pelaksanaan musyawarah penetapan;
c. menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan kepada geusyiek untuk dianggarkan dalam APB-Gampong;
d. menentukan tempat acara musyawarah penetapan;
e. mengundang tokoh-tokoh masyarakat gampong untuk hadir dalam acara musyawarah penetapan;
f. melaksanakan musyawarah penetapan;
g. membuat berita acara pelaksanaan musyawarah penetapan;
h. melaporkan pelaksanaan hasil musyawarah penetapan kepada geusyiek; dan
i. melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan musyawarah penetapan.
Bagian Keenam
Persyaratan
Pasal 52
(1) Anggota tuha peut dipilih dari calon-calon yang diajukan oleh unsur pemuka agama, unsur pemuda, unsur pemangku adat, dan unsur cerdik pandai/cendikiawan dengan mengikutsertakan keterwakilan perempuan dari masing-masing jurong yang memenuhi persyaratan.
(2) Penetapan wilayah/daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan jumlah penduduk dan luas wilayah atau jumlah tuha peut yang dibutuhkan.
(3) Jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unsur dari masing-masing jurong.
Pasal 53
Yang dapat dicalonkan dan ditetapkan menjadi anggota tuha peut adalah penduduk gampong setempat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia dan terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
b. bertaqwa kepada Allah SWT;
c. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat;
e. berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 63 tahun;
f. sehat jasmani dan tidak terganggu jiwa atau ingatannya;
g. berkelakuan baik; dan
h. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 54
Tata cara musyawarah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f sebagai berikut:
a. pembacaan tata tertib musyawarah;
b. pembacaan syarat-syarat calon anggota tuha peut;
c. proses musyawarah;
d. pembacaan nama-nama anggota tuha peut yang disepakati dalam musyawarah penetapan; dan
e. pembacaan berita acara penetapan anggota tuha peut.
Bagian Ketujuh
Rapat-rapat
Pasal 55
Mekanisme rapat-rapat tuha peut:
a. rapat tuha peut dipimpin oleh pimpinan tuha peut;
b. rapat tuha peut sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan sah apabila dihadiri ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tuha peut dan keputusan ditetapkan berdasarkan dengan suara terbanyak;
c. dalam hal tertentu rapat tuha peut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota tuha peut dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tuha peut yang hadir.
d. hasil rapat tuha peut ditetapkan dengan keputusan tuha peut dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh keurani tuha peut.
Bagian Kedelapan
Tata Kerja
Pasal 56
(1) Tata kerja tuha peut berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. penggantian antar waktu;
b. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
c. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
d. hubungan kerja dengan geusyiek dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Bagian Kesembilan
Kedudukan Keuangan
Pasal 57
(1) Tuha peut diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.
(2) Penghasilan tetap setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB-Gampong.
(3) Penghasilan tetap setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kesepuluh
Sekretariat
Pasal 58
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi tuha peut dibentuk sekretariat.
(2) Operasional sekretariat sebagaimana di maksud ayat (1), dibiayai dari APB-Gampong.
(3) Sekretariat tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh salah satu anggota tuha peut yang merangkap sebagai keurani.
(4) Keurani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada pimpinan tuha peut.
Bagian Kesebelas
Tunjangan dan Biaya Operasional
Pasal 59
(1) Pimpinan dan anggota tuha peut menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB-Gampong.
Pasal 60
(1) Biaya operasional disediakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang dikelola oleh keurani tuha peut.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB-Gampong.
BAB VI
PEMILIHAN GEUSYIEK
Bagian Kesatu
Masa Jabatan
Pasal 61
(1) Geusyiek mempunyai masa jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Dalam hal masa jabatan geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dapat mencalonkan dan dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan
Pasal 62
(1) Tuha peut memberitahukan kepada geusyiek mengenai akan berakhirnya masa jabatan geusyiek secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Geusyiek melaporkan tentang akan berakhirnya masa jabatannya kepada Bupati melalui camat dan ditembuskan kepada imuem mukim paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dari tuha peut.
Pasal 63
Geusyiek menyampaikan LAMJ sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf d dan Pasal 15 pada akhir masa jabatannya kepada tuha peut.
Bagian Ketiga
Panitia Pemilihan Geusyiek
Paragraf Kesatu
Pembentukan
Pasal 64
(1) Tuha peut membentuk P2G paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan geusyiek.
(2) Pembentukan P2G ditetapkan dengan keputusan tuha peut dan dilaporkan kepada Bupati melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim.
(3) Anggota P2G tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon geusyiek.
Pasal 65
(1) P2G memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan geusyiek dan bersifat independen.
(2) P2G berjumlah 9 (sembilan) orang.
(3) P2G sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, P2G dibantu oleh P2P dan KPPS.
(6) Masa kerja P2G berakhir setelah hasil pemilihan geusyiek diserahkan kepada tuha peut.
(7) Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 1 (satu) minggu setelah penetapan hasil pemilihan.
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 66
Tugas dan wewenang P2G:
a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan geusyiek;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan geusyiek;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan geusyiek;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan geusyiek;
e. menetapkan jadwal pemilihan;
f. menyusun rencana biaya pemilihan;
g. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
h. mengumumkan nama-nama bakal calon;
i. melaksanakan pendaftaran pemilih;
j. menetapkan dan mengumumkan calon geusyiek;
k. mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan;
l. membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2G;
m. melaksanakan pemilihan;
n. membuat berita acara pemilihan; dan
o. membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peut.
Pasal 67
(1) P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), dibentuk oleh P2G paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(2) P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari unsur aparat pemerintah gampong.
(3) Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2G.
Pasal 68
(1) KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), dibentuk oleh P2G paling lama 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap.
(3) Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak 1.000 (seribu) orang.
(4) Keanggotaan KPPS pada setiap TPS paling banyak 7 (tujuh) orang dari unsur masyarakat.
(5) KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang keurani merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
(6) Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2G.
(7) KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2G.
Bagian Keempat
Pendaftaran Pemilih
Pasal 69
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam Qanun ini berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan geusyiek.
Pasal 70
(1) Yang berhak memilih adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau telah/pernah menikah secara sah;
b. telah berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai;
c. tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. terdaftar sebagai pemilih.
(2) Hak untuk memilih menjadi gugur apabila pemilih tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 71
Tata cara pendaftaran pemilih:
a. pendaftaran pemilih dari warga gampong yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh P2P;
b. daftar pemilih sementara disusun berdasarkan abjad dan diumumkan kepada masyarakat oleh P2P;
c. penduduk gampong dapat mengajukan usul, saran atau perbaikan terhadap daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak daftar pemilih sementara diumumkan;
d. daftar pemilih sementara yang telah diteliti dan diperbaiki ditetapkan oleh P2G menjadi daftar pemilih tetap; dan
e. daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf d diumumkan kepada masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Bagian Kelima
Pencalonan
Paragraf Kesatu
Persyaratan
Pasal 72
Bakal calon geusyiek harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat membaca Al-Qur’an dengan benar;
d. taat, tunduk dan patuh pada hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar;
f. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat terbaru dari dokter Pemerintah;
h. tidak terganggu jiwa/ingatan;
i. berakhlak mulia, jujur, amanah, dan adil;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar, berkhalwat, dan tidak terlibat narkoba;
k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
l. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
m. memahami adat istiadat setempat;
n. bagi pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara, karyawan badan usaha milik daerah, dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari atasannya;
o. bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi geusyiek maka harus terlebih dahulu non aktif;
p. terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
q. memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
r. bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi geusyiek; dan
s. bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi geusyiek.
Paragraf Kedua
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 73
(1) Geusyiek yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat surat pemberitahuan kepada tuha peut paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Tuha peut berdasarkan surat pemberitahuan berakhir masa jabatan geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera membentuk P2G.
(3) P2G melakukan penjaringan bakal calon dengan cara mengumumkan di tempat terbuka tentang adanya pelaksanaan pemilihan geusyiek beserta persyaratannya, mensosialisasikan sistem dan mekanisme pemilihan serta menerima pendaftaran dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Jumlah bakal calon hasil penjaringan paling sedikit 2 (dua) orang.
(5) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batas terakhir penjaringan bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, maka penjaringan diperpanjang selama 6 (enam) hari kerja.
(6) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), maka atas usul tuha peut, Bupati mengangkat penjabat geusyiek untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Masyarakat diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2G terhadap bakal calon yang telah diumumkan.
(8) Keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan secara tertulis disertai dengan identitas yang lengkap dan bukti/alasan yang cukup.
Pasal 74
(1) Dalam rangka penjaringan, bakal calon geusyiek mengajukan surat permohonan secara tertulis.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada ketua P2G dengan melampirkan syarat-syarat:
a. surat penyataan bertaqwa kepada Allah SWT., setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. surat pernyataan sanggup menjalankan syari’at Islam;
c. dapat membaca Al-Qur’an dengan benar dihadapan P2G;
d. surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI;
e. surat keterangan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. daftar riwayat hidup;
h. fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
i. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 10 inchi 1 (satu) lembar;
j. surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi geusyiek;
k. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi geusyiek;
l. surat izin tertulis dari atasan bagi pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara, karyawan badan usaha milik daerah, dan karyawan berbadan hukum; dan
m. surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon geusyiek.
(3) Surat izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l, harus mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi calon geusyiek, bersedia melepaskan dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Paragraf Ketiga
Geusyiek yang Mencalonkan Diri untuk Kedua Kalinya
Pasal 75
(1) Geusyiek yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya, wajib menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon geusyiek sampai dengan penetapan calon geusyiek terpilih.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada imuem mukim.
(3) Surat permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati mengeluarkan surat cuti kepada bakal calon geusyiek yang bersangkutan dan menunjuk keurani gampong sebagai pelaksana tugas.
Pasal 76
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilakukan penelitian dan verifikasi oleh P2G yang hasilnya ditetapkan dalam berita acara penyaringan bakal calon.
Paragraf Keempat
Penetapan Calon
Pasal 77
(1) Penetapan calon geusyiek ditetapkan dalam keputusan P2G sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.
(2) P2G memberitahukan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau tertulis tentang calon yang telah ditetapkan.
(3) Penetapan calon geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(4) Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) orang calon, maka pelaksanaan pemilihan geusyiek ditunda sampai dengan P2G melakukan penjaringan ulang paling lama 6 (enam) hari.
(5) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka P2G melaporkan kepada tuha peut.
(6) Tuha peut setelah menerima laporan dari P2G melakukan musyawarah untuk mengajukan calon penjabat geusyiek kepada Bupati.
(7) Tata cara pengajuan calon penjabat geusyiek kepada Bupati berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
Pasal 78
(1) Calon yang telah ditetapkan dengan keputusan P2G tidak dibenarkan mengundurkan diri.
(2) Dalam hal calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka pemilihan geusyiek tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Bupati.
(3) Apabila salah satu calon geusyiek berhalangan tetap atau meninggal dunia dan calon tetap tinggal 1 (satu) orang, maka pemilihan geusyiek ditunda sampai 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(4) P2G wajib melakukan penjaringan kembali sampai memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (4).
(5) Penjaringan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) hari kerja.
Bagian Keenam
Tanda Gambar dan Kampanye
Paragraf Kesatu
Tanda Gambar
Pasal 79
(1) Tanda gambar calon berupa foto s ebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) huruf i.
(2) P2G menetapakan nomor urut calon berdasarkan undian.
(3) Nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanda gambar seluruh calon ditempel pada papan informasi yang disediakan oleh P2G pada hari pemungutan suara.
(4) Papan imformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakan pada lokasi pemungutan suara.
Paragraf Kedua
Kampanye
Pasal 80
(1) Kampanye dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Kampanye dilaksanakan setelah adanya penetapan calon geusyiek oleh P2G.
(3) Masa tenang paling lama 2 (dua) hari.
(4) Pada masa tenang calon tidak dibenarkan berkampanye dalam bentuk apapun dan harus membersihkan atribut-atribut tanda gambar.
Pasal 81
Kampanye dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk yaitu kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon dan kampanye dialogis.
Pasal 82
(1) Kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dapat dilakukan dengan menggunakan spanduk, poster, baliho, stiker, kartu nama dan pembagian selebaran.
(2) Pemasangan atribut tanda gambar calon dilarang pada kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pasal 83
Kampanye dialogis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan secara damai dan penuh persaudaraan;
b. tidak saling menjatuhkan nama baik calon-calon geusyiek lainnya;
c. memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
d. menyampaikan program kerja; dan
e. dilaksanakan dilokasi yang ditentukan oleh P2G.
Pasal 84
Calon geusyiek dilarang:
a. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan;
b. menghina dan memfitnah seseorang, suku, agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongan, dan calon yang lain; dan
c. mempengaruhi pemilih dengan cara pembagian barang dan uang serta penyediaan fasilitas lainnya.
Bagian Ketujuh
Pemungutan Suara
Paragraf Kesatu
Pengumuman
Pasal 85
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilihan, P2G mengumumkan :
a. tanggal pelaksanaan pemilihan paling lama 6 (enam) hari sebelum pemilihan; dan
b. hari pemungutan suara kepada masyarakat pada tempat yang mudah dibaca oleh umum.
(2) Tanggal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak bertepatan dengan hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
(3) penyampaian undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dilangsungkan.
(4) Bagi pemilih yang belum memperoleh undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat memberitahukan kepada P2G.
Paragraf Kedua
Tempat
Pasal 86
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara dilaksanakan pada TPS yang ditetapkan oleh P2G.
(2) Jumlah TPS disesuaikan dengan proporsi jumlah pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3).
(3) Lokasi TPS disesuaikan dengan kondisi geografis setempat.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh KPPS.
Paragraf Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 87
Pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara calon geusyiek disediakan tempat duduk di lokasi TPS.
Pasal 88
(1) Pemilihan geusyiek dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon geusyiek dan tidak boleh diwakilkan.
Pasal 89
(1) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh P2G, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
(2) Sebelum pemungutan suara KPPS menyediakan bilik suara, kotak suara, surat suara, daftar hadir, papan tulis, pengeras suara, formulir berita acara perhitungan suara, dan alat-alat tulis.
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berukuran 5x10 cm dengan menggunakan HVS 70 gram warna putih.
(4) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disediakan sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap ditambah 2 (dua) persen surat suara.
(5) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuka oleh petugas KPPS dan diperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang diberi stempel P2G.
(6) Pemilih yang hadir menunjukkan undangan untuk disesuaikan dengan daftar pemilih tetap oleh petugas KPPS.
(7) Petugas KPPS memanggil pemilih sesuai urutan hadir dengan memprioritaskan pemilih yang sakit, cacat, lansia, dan ibu hamil, dengan menyerahkan selembar surat suara yang telah ditanda tangani oleh KPPS dan dibubuhi stempel P2G.
(8) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperiksa dan diteliti oleh pemilih, jika surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara yang baru dan menyerahkan surat suara yang cacat atau rusak kepada KPPS.
(9) Penggantian surat suara karena cacat atau rusak hanya diperbolehkan 1 (satu) kali setelah diteliti oleh KPPS.
Pasal 90
(1) Pemberian suara dilaksanakan dalam bilik suara, kemudian memasukkan surat suara dalam kotak suara pemilih.
(2) Pemilih yang mengalami cacat jasmani (tuna netra), jompo atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dibantu oleh seorang anggota KPPS.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
Pasal 91
(1) Pemilihan geusyiek dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) tambah 1 (satu) dari jumlah seluruh pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka waktu pemilihan geusyiek diperpanjang paling lama 3 (tiga) jam untuk memenuhi quorum yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi juga, kotak suara tidak dibuka dan diamankan oleh Muspika.
(4) Dalam hal batas waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) quorum belum juga tercapai, maka pelaksanaan pemilihan geusyiek bagi pemilih yang belum memberikan hak pilihnya, dilanjutkan pada hari berikutnya.
(5) Pemilihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh ketua P2G dan ditetapkan dalam berita acara pemilihan.
(6) Dalam hal pemilihan lanjutan tidak terpenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan geusyiek dinyatakan batal dan P2G melaporkan kepada tuha peut.
Paragraf Keempat
Penetapan Hasil
Pasal 92
(1) Setelah pemungutan suara di TPS selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terbuka yang disaksikan oleh para saksi yang ditunjuk oleh masing-masing calon geusyiek.
(3) Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS membuat berita acara hasil pemungutan suara dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS serta para saksi yang bersedia menandatanganinya, selanjutnya dilaporkan kepada P2G saat itu juga.
(4) Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi keabsahan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pasal 93
(1) Setelah penghitungan suara selesai, KPPS menyusun, menandatangani, dan membacakan berita acara pemilihan.
(2) KPPS menyerahkan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada P2G dan saksi-saksi yang hadir.
(3) P2G melakukan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil perhitungan suara dari TPS-TPS.
(4) Ketua P2G menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan.
(5) Berita acara pemilihan diserahkan kepada tuha peut tentang pelaksanaan pemilihan geusyiek.
(6) Tuha peut melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim untuk mendapatkan pengesahan.
Paragraf Kelima
Penetapan Calon Geusyiek Terpilih
Pasal 94
(1) Calon geusyiek terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dari suara yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon geusyiek memperoleh suara terbanyak yang sama, P2G mengadakan pemilihan ulang.
Pasal 95
(1) Waktu pelaksanaan pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), ditetapkan oleh P2G paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari pemilihan.
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), hanya diikuti oleh calon-calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
(3) Calon geusyiek yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai calon terpilih.
(4) Dalam hal calon geusyiek memperoleh jumlah suara yang sama pada pemilihan ulang, maka calon geusyiek terpilih ditetapkan melalui musyawarah tuha peut.
(5) Dalam hal musyawarah tuha peut tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon geusyiek disampaikan kepada Bupati melalui camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai geusyiek.
Pasal 96
(1) Calon geusyiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3), ditetapkan dengan keputusan tuha peut.
(2) Calon geusyiek terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh tuha peut kepada Bupati melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.
Bagian Kedelapan
Pengawasan
Pasal 97
(1) Pengawasan pemilihan geusyiek dilakukan oleh camat dan imuem mukim.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan pemilihan pada semua tahapan pemilihan;
b. menerima laporan pelanggaran pemilihan;
c. menyelesaikan sengketa, perselisihan, dan/atau keberatan yang berkaitan dengan pemilihan; dan
d. menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif kepada P2G dan yang bersifat tindak pidana kepada polisi.
Bagian Kesembilan
Pelantikan, Serah Terima Jabatan, dan Pengucapan Sumpah Jabatan
Paragraf Kesatu
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Pasal 98
(1) Pelantikan geusyiek oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya keputusan Bupati tentang pengesahan geusyiek terpilih.
(2) Dalam hal pelantikan geusyiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlaksana, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Serah terima jabatan geusyiek dilaksanakan oleh tuha peut dengan menandatangani berita acara serah terima jabatan yang disaksikan oleh imuem mukim dan camat atau pejabat lain yang ditunjuk.
Paragraf Kedua
Pengucapan Sumpah Jabatan
Pasal 99
(1) Pengucapan sumpah jabatan geusyiek dilaksanakan pada saat pelantikan dihadapan pejabat yang ditunjuk yang disaksikan oleh pengukuh sumpah.
(2) Pengukuh sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan dan/atau ulama yang ditunjuk.
(3) Pengucapan sumpah jabatan dilakukan menurut Agama Islam, yaitu:
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku geusyiek dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syari’at Islam dan Pancasila sebagai dasar negara;
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan bagi gampong, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Bagian Kesepuluh
Pengamanan dan Biaya
Paragraf Kesatu
Pengamanan
Pasal 100
(1) P2G dan calon geusyiek wajib menjaga ketentraman dan ketertiban dalam setiap tahapan pemilihan.
(2) Pengamanan pemilihan pada tahapan kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta pelantikan dilakukan oleh anggota Linmas/ Hansip.
(3) Dalam hal Linmas/Hansip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menanggulangi keamanan, P2G atas persetujuan tuha peut dapat meminta bantuan pengamanan dari Polri.
Paragraf Kedua
Biaya
Pasal 101
(1) Biaya penyelenggaraan pemilihan geusyiek bersumber dari APB-Gampong, APBK, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan antara lain:
a. administrasi yang meliputi pengumuman, undangan, kotak suara, surat suara, photo calon dan kegiatan kesekretariatan lainnya;
b. pedaftaran pemilih;
c. bilik suara;
d. honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat-rapat;
e. honorarium petugas; dan
f. pengadaan/sewa alat-alat perlengkapan.
BAB VII
LEMBAGA ADAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1) Gampong dapat membentuk lembaga adat sesuai dengan asal usul, adat, dan adat istiadat.
(2) Pembentukan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun gampong dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sifat, Fungsi dan Wewenang
Pasal 103
(1) Lembaga adat bersifat otonom dan mandiri..
(2) Lembaga adat berfungsi menjalankan dan melestarikan adat istiadat di gampong yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Pasal 104
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), lembaga adat berwenang:
a. menjaga ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat;
b. menerapkan ketentuan adat dan hukum adat;
c. menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan
d. mendamaikan sengketa yang timbul dimasyarakat.
Bagian Ketiga
Jenis-Jenis
Pasal 105
Lembaga-lembaga adat yang dapat dibentuk pada tingkat gampong adalah:
a. imum meunasah;
b. keujruen blang;
c. haria peukan;
d. pawang laot;
e. pawang uteun;
f. peutua seunebok; dan
g. pageu gampong.
Bagian Keempat
Imum Meunasah
Pasal 106
(1) Imum meunasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, dipilih dalam musyawarah gampong.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian imum meunasah dilakukan oleh camat atas nama Bupati yang diusulkan geusyiek berdasarkan hasil musyawarah gampong.
(3) Masa pengabdian imum meunasah selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.
(4) Penghasilan tetap imum meunasah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan imum meunasah ditetapkan dalam musyawarah gampong.
Pasal 107
Imum meunasah mempunyai tugas:
a. memimpin kegiatan peribadatan;
b. menjalankan pendidikan keagamaan, pengajian, dan pelaksanaan syari’at Islam;
c. mengurus, menyelenggarakan, dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan kemakmuran meunasah;
d. memberi nasehat dan pendapat berkenaan dengan pelaksanaan syari’at Islam kepada geusyiek baik diminta maupun tidak diminta;
e. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dalam pelaksanaan syari’at Islam bersama geusyiek dan tuha peut;
f. menjaga dan memelihara nilai-nilai adat agar tidak bertentangan dengan syari’at Islam;
g. mengelola harta agama yang ada dalam gampong melalui badan baitul mal gampong;
h. memimpin kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
Bagian Kelima
Keujruen Blang
Pasal 108
(1) Keujruen blang gampong adalah keujruen muda.
(2) Pemilihan keujruen muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah masyarakat petani.
(3) Peserta musyawarah pemilihan keujruen muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh masyarakat petani.
(4) Masa pengabdian keujruen muda selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.
(5) Tata cara pemilihan dan persyaratan keujruen blang ditetapkan melalui musyawarah masyarakat petani.
Pasal 109
Keujruen muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, mempunyai tugas:
a. menentukan dan mengkoordinasi tata cara turun ke sawah berdasarkan instruksi Bupati;
b. mengatur pembagian air ke sawah petani;
c. membantu pemerintah dalam bidang pertanian;
d. mengkoordinir khanduri atau upacara lainnya yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah bersama imum meunasah;
e. memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar atura-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat;
f. menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah; dan
g. Keujruen muda dapat melaksanakan atau menerima bantuan dari pihak ketiga yang dikoordinasikan dengan keujruen chik sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Penghasilan pimpinan keujruen blang diperoleh berupa pungutan/iuran hasil panen yang besarnya pungutan/iuran ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah petani.
Pasal 111
Keujruen blang berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai keujruen blang; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
Bagian Keenam
Harian Peukan
Pasal 112
(1) Haria peukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c dibentuk untuk mengelola pasar-pasar hari peukan.
(2) Pemilihan haria peukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui musyawarah masyarakat pedagang.
(3) Peserta musyawarah pemilihan haria peukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh masyarakat pedagang setempat.
(4) Masa pengabdian haria peukan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.
(5) Tata cara pemilihan dan persyaratan haria peukan ditetapkan melalui musyawarah masyarakat pedagang.
Pasal 113
(1) Haria peukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah dalam mengatur tata pasar, ketertiban, keamanan dan melaksanakan tugas-tugas perbantuan;
b. menegakkan adat dan hukum adat dalam pelaksanaan berbagai aktifitas peukan bersama imum meunasah;
c. menjaga kebersihan peukan; dan
d. menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam peukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), haria peukan harus berkoordinasi dengan geusyik.
Pasal 114
Penghasilan haria peukan diperoleh dari upah pungut retribusi pasar yang ditentukan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang mengelola pasar.
Pasal 115
Haria peukan berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai haria peukan; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
Bagian Ketujuh
Pawang Laot
Pasal 116
(1) Pawang laot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d, dipilih dalam musyawarah masyarakat nelayan.
(2) Peserta musyawarah pemilihan pawang laot sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh masyarakat nelayan di gampong.
(3) Masa pengabdian pawang laot selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilh kembali.
(4) Tata cara pemilihan dan persyaratan pawang laot ditetapkan melalui musyawarah masyarakat nelayan.
Pasal 117
Pawang laot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d, mempunyai tugas:
a. melaksanakan, memelihara, dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot bersama imum meunasah;
b. membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembinaan nelayan;
c. menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot;
d. menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir;
e. mengupayakan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan; dan
f. mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal yang dikoordinasikan dengan panglima laot lhok Kabupaten.
Pasal 118
Penghasilan pimpinan pawang laot diperoleh berupa pungutan/iuran hasil penangkapan ikan yang besarnya pungutan/iuran ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat nelayan.
Pasal 119
Pawang laot berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai pawang laot; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
Bagian Kedelapan
Pawang Uteun
Pasal 120
(1) Pawang uteun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf e, dipilih dalam musyawarah masyarakat kawasan hutan.
(2) Peserta musyawarah pemilihan pawang uteun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh masyarakat gampong yang bertempat tinggal di kawasan hutan.
(3) Masa pengabdian pawang uteun selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilh kembali.
(4) Tata cara pemilihan dan persyaratan pawang uteun ditetapkan melalui musyawarah masyarakat kawasan hutan.
Pasal 121
Pawang uteun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf e, mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengatur adat istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan;
b. membantu pemerintah dalam pengelolaan hutan;
c. menegakkan hukum adat tentang hutan;
d. mengkoordinir pelaksanaan upacara adat yang berkaitan dengan hutan bersama imum meunasah; dan
e. menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat dalam pemanfaatan hutan.
Pasal 122
Penghasilan pawang uteun diperoleh berupa insentif dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang mengelola bidang kehutanan sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten.
Pasal 123
Pawang uteun berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai pawang uteun; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
Bagian Kesembilan
Peutua Seuneubok
Pasal 124
(1) Peutua seuneubok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf f, dipilih dalam musyawarah masyarakat kawasan seuneubok.
(2) Peserta musyawarah pemilihan peutua seuneubok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh masyarakat gampong yang tinggal di kawasan seuneubok.
(3) Masa pengabdian peutua seuneubok selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilh kembali.
(4) Tata cara pemilihan dan persyaratan peutua seuneubok gampong ditetapkan melalui musyawarah masyarakat kawasan seuneubok.
Pasal 125
Peutua seuneubok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf f, mempunyai tugas:
a. mengatur dan membagi tanah lahan garapan dalam kawasan seuneubok;
b. membantu tugas pemerintahan gampong dibidang perkebunan dan kehutanan;
c. mengurus dan mengawasi pelaksanaan upacara adat dalam wilayah seuneubok bersama imum meunasah;
d. menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah seuneubok; dan
e. melaksanakan dan menjaga hukum adat di wilayah seuneubok.
Pasal 126
Penghasilan peutua seuneubok akan diatur dalam musyawarah gampong yang bersumber dari APB-Gampong.
Pasal 127
Peutua seuneubok berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai peutua seuneubok; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
Bagian Kesepuluh
Pageu Gampong
Pasal 128
(1) Pageu gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf g, dipilih dalam musyawarah pemuda gampong.
(2) Peserta musyawarah pemilihan pageu gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh pemuda di gampong.
(3) Masa pengabdian pageu gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.
(4) Tata cara pemilihan dan persyaratan pageu gampong ditetapkan melalui musyawarah pemuda gampong.
Pasal 129
Pageu gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf g, mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengatur pemuda yang berkenaan dengan peningkatan kapasitas pemuda;
b. menjaga ketentraman atau keaman di gampong;
c. mendukung pemerintahan dalam segala kegiatan di gampong;
d. menegakkan hukum adat gampong bersama imum meunasah; dan
e. menyelesaikan sengketa antara pemuda di gampong dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 130
Penghasilan pageu gampong akan diatur dalam musyawarah gampong yang bersumber dari APB-Gampong.
Pasal 131
Pageu gampong berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai pageu gampong; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.
BAB VIII
QANUN GAMPONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 132
Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat gampong meliputi:
a. qanun gampong;
b. peraturan geusyiek; dan
c. keputusan geusyiek.
Bagian Kedua
Materi Muatan
Pasal 133
(1) Materi muatan qanun gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a adalah:
a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
b. menampung kondisi khusus gampong; dan
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Materi muatan peraturan geusyiek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan qanun gampong yang bersifat pengaturan.
(3) Materi muatan keputusan geusyiek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan qanun gampong dan peraturan geusyiek yang bersifat penetapan.
Pasal 134
(1) Qanun gampong ditetapkan oleh geusyiek dengan persetujuan tuha peut.
(2) Qanun gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, tidak boleh bertentangan dengan syari’at Islam, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Asas
Pasal 135
Qanun gampong dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 136
(1) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan rancangan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi masyarakat.
(2) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam proses penyiapan dan/atau pembahasan rancangan qanun gampong.
(3) Tata caranya dan mekanisme pemberian masukan atas rancangan qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Pembahasan, Pengesahan, dan Persetujuan Bersama
Pasal 137
(1) Rancangan qanun gampong yang telah disetujui bersama oleh geusyiek dan tuha peut disampaikan oleh pimpinan tuha puet kepada geusyiek untuk ditetapkan menjadi qanun gampong.
(2) Penyampaian rancangan qanun gampong dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3) Rancangan qanun gampong selain rancangan qanun gampong tentang APB-Gampong, pungutan, dan penataan ruang, wajib ditetapkan oleh geusyiek dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan qanun gampong tersebut.
Pasal 138
(1) Qanun gampong wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.
(2) Qanun gampong sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam qanun gampong tersebut.
(3) Qanun gampong tidak boleh berlaku surut.
Pasal 139
Untuk melaksanakan qanun gampong, geusyiek menetapkan peraturan geusyiek dan/atau keputusan geusyiek.
Bagian Kelima
Pengundangan dan Penyebarluasan
Pasal 140
(1) Qanun gampong dimuat dalam Berita Gampong.
(2) Pemuatan qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh keurani gampong.
(3) Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peraturan geusyiek, disebarluaskan oleh pemerintah gampong.
Bagian Keenam
Evaluasi dan Pengawasan
Pasal 141
(1) Rancangan qanun gampong tentang APB-Gampong, pungutan dan penataan ruang yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh geusyiek paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh geusyiek kepada Bupati melalui camat dan diketahui oleh imuem mukim untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati terhadap rancangan qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada geusyiek.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, geusyiek dapat menetapkan rancangan qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi qanun gampong.
(4) Evaluasi rancangan qanun gampong tentang APB-Gampong dapat didelegasikan kepada camat.
Pasal 142
Qanun gampong disampaikan oleh geusyiek kepada Bupati melalui camat dan diketahui oleh imuem mukim sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 143
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan qanun gampong diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GAMPONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 144
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, gampong harus menyusun perencanaan pembangunan gampong sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Kabupaten.
(2) Perencanaan pembangunan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara partisipatif oleh pemerintah gampong sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), geusyiek beserta perangkatnya wajib melibatkan tuha peut.
Pasal 145
(1) Perencanaan pembangunan gampong didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan gampong;
b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan gampong;
c. keuangan gampong;
d. profil gampong; dan
e. infomasi lain terkait pemberdayaan masyarakat.
Pasal 146
(1) Perencanaan pembangunan gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), meliputi:
a. rencana pembagunan jangka menengah gampong yang selanjutnya disebut RPJM-Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. rencana kerja pembangunan gampong yang selanjutnya disebut RKP-Gampong, merupakan penjabaran dari RPJM-Gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program/kegiatan, dan kebijakan keuangan gampong yang ditetapkan dengan qanun gampong.
(3) RKP-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat rencana program/kegiatan dan anggaran yang ditetapkan dengan keputusan geusyiek.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong
Pasal 147
RPJM-Gampong bertujuan untuk:
a. mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di gampong;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di gampong; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di gampong.
Pasal 148
(1) RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada asas dan prinsip:
a. Islami, yaitu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam proses perencanaan dan pembangunan.
b. pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan perempuan dan seluruh komponen masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
d. berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di gampong secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pro-gender;
e. terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat gampong;
f. akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di gampong maupun pada masyarakat;
g. selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
h. efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
i. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
j. cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
k. berkesinambungan, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
l. informatif, yaitu didalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan gampong dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Pasal 149
(1) Geusyiek bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Gampong.
(2) Penyusunan RPJM-Gampong dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan gampong.
(3) Peserta Musrenbang gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. tuha peut sebagai unsur pengawas;
b. tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh adat, dan imum meunasah sebagai nara sumber;
c. ulee jurong dan lembaga adat sebagai anggota; dan
d. perwakilan warga dari masing-masing jurong sebagai anggota.
Pasal 150
(1) Penyusunan RPJM-Gampong dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. sosialisasi.
(2) Kegiatan penyusunan RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan di berbagai kegiatan organisasi, kelompok masyarakat di gampong, dan penempelan rumusan RPJM-Gampong di tempat-tempat strategis seperti meunasah, balai pengajian, kedai kopi, dan lain-lain yang banyak dikunjungi atau tempat berkumpulnya warga.
Pasal 151
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyusun jadwal dan agenda;
b. mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda Musrenbang gampong;
c. membuka pendaftaran/mengundang calon peserta; dan
d. menyiapkan peralatan, bahan materi, dan notulen.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendaftaran peserta;
b. pemaparan geusyiek atas hasil evaluasi pembangunan 6 (enam) tahun sebelumnya;
c. pemaparan geusyiek atas skala prioritas sebagai dasar penentuan prioritas program/kegiatan pembangunan di gampong;
d. pemaparan geusyiek atas prioritas program/kegiatan pembangunan di gampong;
e. pemaparan geusyiek atas prioritas program/kegiatan untuk 6 (enam) tahun berikutnya yang bersumber dari RPJM-Gampong;
f. penjelasan geusyiek mengenai informasi perkiraan jumlah pembiayaan program/kegiatan pembangunan 6 (enam) tahunan di gampong;
g. penjelasan koordinator Musrenbang yaitu tuha peut mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah;
h. pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat gampong oleh ulee jurong dan/atau perwakilan warga dari masing-masing jurong berdasarkan hasil pemetaan potensi, masalah, dan kebutuhan;
i. pemisahan program/kegiatan berdasarkan program/kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat jurong dan/atau gampong serta program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang akan dibahas dalam Musrenbang kecamatan;
j. perumusan para peserta mengenai prioritas untuk menyeleksi usulan program/kegiatan sebagai cara mengatasi masalah oleh peserta;
k. penetapan prioritas program/kegiatan pembangunan yang akan datang sesuai dengan potensi, masalah dan kebutuhan gampong; dan
l. penetapan daftar nama 3 – 5 orang dengan komposisi terdapat perwakilan perempuan sebagai delegasi dari peserta Musrenbang gampong untuk menghadiri Musrenbang kecamatan.
(3) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui forum/pertemuan warga baik formal maupun informal, papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain sesuai dengan kemampuan pemerintah gampong dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 152
Kegiatan penyusunan RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, dilakukan berdasarkan:
a. masukan;
b. proses;
c. keluaran/hasil; dan
d. dampak.
Pasal 153
(1) Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a, dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa (peta hasil kajian) gampong, kalender musim dan bagan kelembagaan.
(2) Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan, pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan.
(3) Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c, dilakukan melalui:
a. rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga;
b. rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan), APBA, APBK, dan APB-Gampong, rencana paduan swadaya dan tugas pembantuan, RPJM-Gampong;
c. pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Gampong, Indikasi program pembangunan di gampong, RKP-Gampong, DU-RKP-Gampong, berita acara musrenbang gampong (RPJM-Gampong/RKP-Gampong), dan rekapitulasi rencana program pembangunan gampong.
(4) Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf d, harus tercerminkan dalam:
a. qanun gampong tentang RPJM-Gampong;
b. DU-RKP-Gampong; dan
c. keputusan geusyiek tentang RKP-Gampong.
Bagian Ketiga
Rencana Kerja Pembangunan Gampong
Pasal 154
(1) Penyusunan RKP-Gampong dilakukan secara partisipatif melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. sosialisasi.
(2) Kegiatan penyusunan RKP-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan di berbagai kegiatan organisasi, kelompok masyarakat di gampong, dan penempelan rumusan RKP-Gampong di tempat-tempat strategis seperti meunasah, balai pengajian, kedai kopi, dan lain-lain yang banyak dikunjungi atau tempat berkumpulnya warga.
Pasal 155
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. pembentukan tim penyusun RKP-Gampong yang ditetapkan dengan peraturan geusyiek; dan
b. tim penyusun RKP-Gampong terdiri dari geusyiek selaku pengendali kegiatan, keurani gampong selaku penanggung jawab kegiatan, tuha peut selaku pengawas pelaksanaan kegiatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, imum meunasah selaku nara sumber, pengurus TP-PKK gampong, perwakilan masyarakat, pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP-Gampong.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b dengan mengacu kepada RPJM-Gampong dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
a. pemeringkatan usulan program/kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Gampong;
b. indikasi program/kegiatan pembangunan gampong dari RPJM-Gampong;
c. RKP-Gampong sebagai bahan APB-Gampong;
d. DU-RKP-Gampong; dan
e. berita acara Musrenbang gampong.
(3) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui forum/pertemuan warga baik formal maupun informal, papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain sesuai dengan kemampuan pemerintah gampong dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 156
Kegiatan dan format penyusunan RPJM-Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan RKP-Gampong sebagaimana maksud dalam Pasal 154 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 157
(1) Geusyiek melaporkan RPJM-Gampong dan RKP-Gampong kepada Bupati melalui camat dan tembusannya kepada imuem mukim.
(2) Laporan RPJM-Gampong dan RKP-Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
BAB X
KEUANGAN GAMPONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 158
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong didanai dari APB-G, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan urusan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah gampong didanai dari APBA dan APBK.
(3) Penyelenggaran urusan Pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintahan gampong didanai dari APBN.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 159
(1) Sumber pendapatan gampong terdiri atas:
a. pendapatan asli gampong;
b. bagi hasil pajak Kabupaten;
c. bagi hasil retribusi Kabupaten;
d. Alokasi Dana Gampong (ADG);
e. bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten;
f. bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh;
g. bantuan keuangan dari Pemerintah; dan
h. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f disalurkan dengan cara pemindahbukuan melalui APB-Gampong.
Pasal 160
(1) Sumber pendapatan gampong yang telah dimiliki dan dikelola oleh gampong tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Aceh, dan/ata Pemerintah.
(2) Sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten yang berada di gampong baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh pemerintah gampong.
(3) Tata cara pembagian hasil dan jenis sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten yang berada di gampong diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf Kesatu
Pendapatan Asli Gampong
Pasal 161
Pendapatan asli gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. hasil usaha gampong;
b. hasil kekayaan gampong;
c. hasil swadaya dan partisipasi;
d. hasil gotong royong; dan
e. lain-lain pendapatan asli gampong yang sah.
Paragraf Kedua
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten
Pasal 162
(1) Bagi hasil pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) untuk gampong.
(2) Bagi hasil retribusi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) untuk gampong.
(3) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi hasil pajak Kabupaten dan retribusi Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf Ketiga
Alokasi Dana Gampong
Pasal 163
(1) Jumlah keseluruhan ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Pemerintah Provinsi yang diterima oleh Kabupaten.
(2) ADG dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas alokasi dasar ditambah alokasi formula yang dihitung berdasarkan atas pembobotan dari variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, keterjangkauan, dan prosentase realisasi pajak bumi dan bangunan.
(3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan alokasi formula dialokasikan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari total ADG tiap tahunnya.
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi secara merata untuk seluruh gampong, dan alokasi formula dibagi berdasarkan atas pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 164
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan ADG pada alokasi formula didasarkan pada data dari lembaga Pemerintah Kabupaten dan/atau lembaga statistik yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan ADG adalah data tahun sebelumnya.
Pasal 165
(1) Hasil penghitungan ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2) ADG disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum gampong.
(3) ADG dicairkan hanya pada satu tahun anggaran berjalan dan tidak dapat diluncurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyaluran ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) tahap, dengan komposisi:
a. tahap pertama sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus); dan
b. tahap kedua sebesar 30 % (tiga puluh per seratus).
(5) Penyaluran ADG tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah APBK disahkan.
(6) Tata cara pengajuan pencairan ADG tahap pertama dilakukan oleh geusyiek dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pencairan ADG tahap pertama;
b. foto kopi rekening bank atas nama pemerintah gampong;
c. foto kopi qanun gampong tentang APB-Gampong tahun berjalan;
d. Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tahap pertama; dan
e. pakta integritas yang ditanda tangani oleh geusyiek dan tuha peut.
Pasal 166
(1) Penyaluran ADG tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4) huruf b, dilakukan apabila penyerapan ADG tahap pertama sekurang-kurangnya telah mencapai 100% (seratus per seratus).
(2) Apabila dana tahap pertama tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana tahap kedua tidak dapat dicairkan.
(3) Pengajuan dana tahap kedua selambat-lambatnya diajukan pada minggu pertama bulan November.
(4) Pertanggungjawaban dana tahap kedua selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Apabila pertanggungjawaban dana tahap kedua tidak sesuai dengan ketentuan akan mempengaruhi alokasi ADG tahun berikutnya.
(6) Alokasi ADG tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 167
Tata cara pengajuan pencairan ADG tahap kedua dilakukan oleh geusyiek dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pencairan ADG tahap kedua;
b. pertanggungjawaban penggunaan ADG tahap pertama;
c. Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tahap kedua; dan
d. foto copi rekening bank atas nama pemerintah gampong.
Pasal 168
Permohonan pencairan ADG tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Ayat 6 dan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 disampaikan kepada Bupati dengan tembusannya kepada imuem mukim dan camat.
Pasal 169
(1) ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 digunakan untuk:
a. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) digunakan untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan gampong; dan
b. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan infrastruktur gampong;
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan
c. kegiatan keagamaan, sosial dan budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dari ADG diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf Keempat
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
Pasal 170
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf e, diperuntukan dalam rangka pembiayaan:
a. kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
b. pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Paragraf Kelima
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh
Pasal 171
Bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf f, diperuntukan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Paragraf Keenam
Bantuan Keuangan dari Pemerintah
Pasal 172
Bantuan keuangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf g, diperuntukan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Paragraf Ketujuh
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Pasal 173
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf h, tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak penyumbang kepada gampong.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan didalam APB-Gampong.
Bagian Ketiga
Tatacara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga
Pasal 174
(1) Tatacara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
(2) Tatacara penggunaan dan pertanggungjawaban hibah dan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Pasal 175
(1) APB-Gampong terdiri atas bagian pendapatan gampong, belanja gampong dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB-Gampong dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan gampong.
(3) Geusyiek bersama tuha peut menetapkan APB-Gampong setiap tahun dengan qanun gampong.
Bagian Kelima
Pengelolaan
Pasal 176
(1) Geusyiek adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), geusyiek dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan kepada:
a. keurani gampong selaku koordinator pengelolaan keuangan gampong;
b. kepala urusan keuangan selaku bendahara umum keuangan gampong; dan
c. perangkat gampong lainnya selaku pengguna anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun gampong berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Struktur APB-Gampong
Pasal 177
APB-Gampong terdiri dari:
a. pendapatan gampong;
b. belanja gampong; dan
c. pembiayaan gampong.
Pasal 178
(1) Pendapatan gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 huruf a, meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas umum gampong yang menambah ekuitas dana, dan merupakan hak gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh gampong.
(2) Pendapatan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 159 ayat (1).
Pasal 179
(1) Belanja gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum gampong yang merupakan kewajiban gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh gampong.
(2) Belanja gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. belanja tidak langsung; dan
b. belanja langsung.
(3) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. belanja pegawai/penghasilan tetap;
b. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja tak terduga.
(4) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa; dan
c. belanja modal.
Pasal 180
(1) Pembiayaan gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(3) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
b. hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan; dan
c. penerimaan hutang.
(4) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup:
a. penyertaan modal gampong; dan
b. pembayaran hutang.
Pasal 181
(1) Belanja pegawai/penghasilan tetap pada kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf a, merupakan belanja honorarium berupa pembayaran jerih/tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada geusyiek, tuha peut, keurani, imum meunasah, dan perangkat gampong lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja bantuan sosial pada kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf b, berupa uang atau barang yang diberikan untuk kegiatan keagamaan dan membantu masyarakat kurang mampu.
(3) Belanja tidak terduga pada kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf c, digunakan untuk bencana alam dan bencana sosial.
Pasal 182
(1) Belanja pegawai pada kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat (4) huruf a, digunakan untuk pembayaran honorarium/upah dan perjalanan dinas terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Belanja barang dan jasa pada kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat (4) huruf b digunakan untuk pengeluaran/pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan terkait dengan pelaksaan program dan kegiatan.
(3) Belanja modal pada kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat (4) huruf c, digunakan untuk dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 183
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), digunakan oleh geusyiek dan tuha peut dalam rangka menjalankan tugas dinas.
(2) Tugas dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibiayai dari biaya perjalanan dinas apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menghadiri undangan dinas dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Aceh; dan
b. paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Tugas dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dibiayai dari biaya perjalanan dinas apabila tugas dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sudah dibiayai oleh pihak ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut pengaturan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 184
(1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan pada tahun berjalan.
(2) Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan merupakan penerimaan pembiayaan dan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan badan usaha milik gampong dan kekayaan yang dipisahkan lainnya.
(3) Penerimaan pinjaman merupakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari hutang.
Pasal 185
(1) Penyertaan modal gampong pada kelompok pengeluaran pembiayaan merupakan penempatan uang/barang milik gampong pada badan usaha milik gampong atau badan usaha pihak ketiga dengan tujuan menghasilkan laba/pendapatan gampong.
(2) Pembayaran hutang pada kelompok pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) huruf b, merupakan pembayaran kewajiban atas pokok dan bunga hutang.
Pasal 186
Pedoman penyusunan APB-Gampong, perubahan APB-Gampong, perhitungan APB-Gampong, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Gampong ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
BADAN USAHA MILIK GAMPONG
Bagian Kesatu
Bentuk dan Kedudukan
Pasal 187
(1) Pemerintah gampong dapat mendirikan badan usaha milik gampong yang selanjutnya disebut BUMG.
(2) BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai usaha gampong dalam upaya meningkatkan pendapatan gampong dan masyarakat.
(3) Bentuk BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus berbadan hukum disesuaikan dengan potensi, kapasitas, dan kebutuhan masyarakat gampong.
(4) Pemerintah gampong hanya dapat membentuk 1 (satu) BUMG dan berkedudukan di gampong.
(5) Pembentukan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan qanun gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 188
(1) Organisasi BUMG terpisah dari struktur organisasi pemerintah gampong.
(2) Susunan organisasi pengelola BUMG terdiri dari pengawas dan pengurus.
Bagian Kedua
Modal dan Unit Usaha
Pasal 189
Modal BUMG dapat berasal dari:
a. penyertaan modal pemerintah gampong;
b. antuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah;
c. pinjaman; dan/atau
d. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Pasal 190
(1) BUMG memiliki unit usaha berupa usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, dan pasar gampong.
(2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan sesuai dengan potensi, kapasitas, dan kebutuhan gampong.
Pasal 191
(1) Tatacara pembentukan dan pengelolaan BUMG diatur dengan qanun gampong dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga; dan
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB XII
KERJA SAMA GAMPONG
Pasal 192
(1) Gampong dapat mengadakan kerja sama antar gampong untuk kepentingan gampong masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan gampong harus mendapatkan persetujuan tuha peut.
(3) Kerja sama antar gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 193
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, berlaku juga bagi gampong yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat gampong;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 194
(1) Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 dan Pasal 192 dapat dibentuk badan kerja sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama antar gampong, dan kerja sama gampong dengan pihak ketiga diatur dengan qanun gampong.
(3) Qanun gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu; dan
f. pembiayaan.
Pasal 195
(1) Perselisihan kerja sama antar gampong dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh imuem mukim dan/atau camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar gampong pada kecamatan yang berbeda difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 196
(1) Perselisihan kerja sama gampong dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh imuem mukim dan/atau camat.
(2) Perselisihan kerja sama gampong dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 197
(1) Pembangunan dalam kawasan gampong yang dilakukan oleh Kabupaten dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan pemerintah gampong dan tuha peut.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan gampong wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
(4) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya memuat:
a. kepentingan masyarakat gampong melalui keikutsertaan masyarakat;
b. kewenangan gampong;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
Pasal 198
(1) BUMG dapat dibentuk oleh 2 (dua) gampong atau lebih berdasarkan kesepakatan kerja sama yang dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Pendirian BUMG.
(2) Naskah Kerja Sama Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi qanun gampong oleh geusyiek bersama tuha peut di masing-masing gampong.
BAB XIII
PEMBENTUKAN GAMPONG
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 199
(1) Gampong dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul gampong dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat melalui:
a. penggabungan; dan
b. pemekaran.
(2) Persyaratan pembentukan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. memiliki jumlah penduduk paling sedikit 200 kepala keluarga atau paling kurang berjumlah 1000 jiwa;
b. luas wilayah;
c. jumlah jurong sesuai dengan kebutuhan;
d. kondisi sosial budaya;
e. potensi ekonomi dan sumber daya alam; dan
f. sarana dan prasarana pemerintahan gampong.
Bagian Kedua
Penggabungan
Pasal 200
(1) Gampong-gampong yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2), wajib dilakukan penggabungan.
(2) Pemberian nama gampong setelah adanya penggabungan agar memperhatikan nama yang bernuansa keacehan.
(3) Tatacara dan mekanisme penggabungan gampong-gampong yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Pemekaran
Pasal 201
(1) Gampong-gampong yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2), dapat dilakukan pemekaran.
(2) Pemberian nama gampong setelah adanya pemekaran agar memperhatikan nama yang bernuansa keacehan.
(3) Tatacara dan mekanisme pemekaran gampong-gampong yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 202
(1) Pemerintah Kabupaten, camat dan imuem mukim wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan gampong dan lembaga adat.
(2) Pemerintah Kabupaten dapat meminta dukungan dan fasilitasi Pemerintah Aceh dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah gampong dan lembaga adat.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten
Pasal 203
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada gampong;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari Kabupaten ke gampong;
c. memberikan pedoman penyusunan qanun gampong, peraturan geusyiek dan keputusan geusyiek;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga adat;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan gampong;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan qanun gampong, peraturan geusyiek dan keputusan geusyiek;
h. menetapkan pembiayaan ADG;
i. mengawasi pengelolaan keuangan gampong dan pendayagunaan aset gampong;
j. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan gampong;
k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah gampong dan lembaga adat;
l. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi geusyiek, perangkat gampong, dan tuha peut sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
m. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong dan lembaga adat;
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh geusyiek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
o. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan gampong.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Camat dan Imuem Mukim
Pasal 204
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) dilakukan oleh camat dan mukim meliputi:
a. memfasilitasi penyusunan qanun gampong, peraturan geusyiek dan keputusan geusyiek;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan gampong;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan gampong dan pendayagunaan aset gampong;
d. memfasilitasi pelaksanaan kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada gampong;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas geusyiek dan perangkat gampong;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga adat;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan gampong;
k. memfasilitasi kerjas ama antar gampong dan kerja sama gampong dengan pihak ketiga;
l. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat gampong.;
m. memfasilitasi kerjasama antar lembaga adat dan kerja sama lembaga adat dengan pihak ketiga;
n. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga adat; dan
o. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga adat.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Keurani menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 205
Keurani gampong yang diisi dari keurani gampong yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 206
(1) Keurani gampong yang dapat diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil adalah sekretaris gampong yang diangkat dengan sah sebagai sekretaris gampong sampai dengan tanggal 15 Oktober 2004, dan masih melaksanakan tugas secara terus menerus sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
(2) Syarat lain yang harus dipenuhi keurani untuk menjadi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ijazah/surat tanda tamat belajar paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
f. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung tanggal 15 Oktober 2006; dan
g. Keurani yang menjadi pegawai negeri sipil dapat dimutasikan setelah menjalani jabatan keurani sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
Bagian Kedua
Keurani yang Tidak Diangkat Menjadi
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 207
(1) Keurani yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberhentikan selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2011.
(2) Keurani yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan sebesar Rp.5.000.000,0 (lima juta rupiah);
b. masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun dan jumlah kompensasi secara komulatif paling tinggi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(4) Pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan sekaligus.
(5) Pemberian kompensasi bagi keurani yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dibebankan pada APBK.
Pasal 208
(1) Apabila pemberhentian keurani yang tidak dapat diangkat menjadi pengawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, keurani gampong yang sedang menjabat tetap menjalankan tugas sampai dengan diberhentikan.
(2) Keurani gampong yang tetap menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 209
(1) Apabila pengisian dan pengangkatan keurani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), belum dapat dilaksanakan maka keurani gampong yang sedang menjabat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diberhentikan.
(2) Keurani gampong yang tetap menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 210
Apabila jabatan keurani gampong kosong, diisi oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 211
(1) Bupati memberikan piagam tanda penghargaan kepada keurani yang tidak dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
Bagian Ketiga
Sanksi bagi Calon Geusyiek yang Mengundurkan Diri
Pasal 212
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), calon geusyiek mendapatkan sanksi berupa uang denda biaya keseluruhan untuk penyelenggaran pemilihan geusyiek.
(2) Uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan oleh P2G.
(3) Uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di setor ke rekening umum kas gampong selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, P2G mengajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 213
(1) Masa jabatan geusyiek yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Penghasilan tetap geusyiek tidak boleh kurang dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sebelum Qanun ini disahkan.
(3) Penghasilan tetap keurani cut dan ulee jurong tidak boleh kurang dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sebelum Qanun ini disahkan.
(4) Penghasilan tetap tuha peut tidak boleh kurang dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sebelum Qanun ini disahkan.
(5) Anggota tuha peut yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(6) Penghasilan tetap imum meunasah tidak boleh kurang dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sebelum Qanun ini disahkan.
(7) Penetapan imum meunasah, keujruen blang, haria peukan, pawang laot, pawang uteun, peutua seuneubok, dan pageu gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, akan ditetapkan setelah penggabungan gampong dengan keputusan camat atas nama Bupati yang diusulkan oleh geusyiek.
Pasal 214
Pengaturan tentang ADG Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 215
Semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan gampong wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Qanun ini.
Pasal 216
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gampong sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan qanun ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan atas qanun ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak qanun ini ditetapkan.
Pasal 217
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Disahkan di Lhoksukon
pada tanggal 28 Agustus 2009 M
7 Sya’ban 1430 H
BUPATI ACEH UTARA,
ILYAS A. HAMID
Diundangkan di Lhoksukon
pada tanggal 28 Agustus 2009 M
7 Sya’ban 1430 H
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA,
Ir. SYAHBUDDIN USMAN, M.Si
saya bisa dikiremkan soft kopy nya, kebetulan saya adalah seorang kaur pemerintahan gapong, gampong blang kecamatan matangkuli, dan informasi ini akan sangat membantu saya dalam mengelola gampong kedepan....
BalasHapus